Materi zakat

 Petunjuk :

1. Materi di tulis di Buku fikih.

2. Setelah selesai  di foto lalu di kirim ke Wa

Pak imam (085726288201)

3. Jika tidak mengumpulkan nilainya kosong akan merugikan kalian sendiri di nilai rapot

Zakat berasal dari bentuk kata "zaka" yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang.


Menurut istilah  mendefinisikan zakat dengan nama pengambilan tertentu dari harta tertentu, menurut sifat-sifat tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu. Orang yang menunaikan zakat disebut Muzaki. Sedangkan orang yang menerima zakat disebut Mustahik.

Dalil Zakat

Dalam Al-Quran disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103).

Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut:

Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.

Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.

Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.

Mualaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.

Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.

Gharimin, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.

Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.

Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah

Jenis Zakat

Secara umum zakat terbagi menjadi dua jenis, yakni zakat fitrah dan zakat mal. Zakat Fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan.

Zakat mal :

1. Zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya

Adalah zakat yang dikenakan atas emas, perak, dan logam lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.

2. Zakat atas uang dan surat berharga lainnya

Adalah zakat yang dikenakan atas uang, harta yang disetarakan dengan uang, dan surat berharga lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.

3. Zakat perniagaan

Adalah zakat yang dikenakan atas usaha perniagaan yang telah mencapai nisab dan haul.

4. Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan

Adalah zakat yang dikenakan atas hasil pertanian, perkebunan dan hasil hutan pada saat panen.

5. Zakat peternakan dan perikanan

Adalah zakat yang dikenakan atas binatang ternak dan hasil perikanan yang telah mencapai nisab dan haul.

6. Zakat pertambangan

Adalah zakat yang dikenakan atas hasil usaha pertambangan yang telah mencapai nisab dan haul.

7. Zakat perindustrian

Adalah zakat atas usaha yang bergerak dalam bidang produksi barang dan jasa.

8. Zakat pendapatan dan jasa

Adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh dari hasil profesi pada saat menerima pembayaran, zakat ini dikenal juga sebagai zakat profesi atau zakat penghasilan.

9. Zakat rikaz

Adalah zakat yang dikenakan atas harta temuan, dimana kadar zakatnya adalah 20%

Latihan Soal :

1. jelaskan pengertian Zakat menurut bahasa dan istilah.!

2. Tuliskan dalil alqur'an tentang Zakat !

3. Sebutkan harta yang wajib di zakati !

4. Mengapa kaum muslimin  wajib berzakat? Jelaskan !

5. Sebutkan macam -macam Mal (Harta)



Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERBAIKAN NILAI PTS GENAP ( FIKIH)